banner 728x90

Kasus Tewasnya Dante

Kasus Tewasnya Dante
Kasus Tewasnya Dante
banner 468x60

Kasus Tewasnya Dante: Fakta, Motif, dan Hukuman Yudha Arfandi

Kasus tewasnya Dante, bocah berusia 6 tahun yang ditenggelamkan oleh pacar ibunya, Yudha Arfandi, menjadi sorotan publik. Apa saja fakta, motif, dan hukuman yang menimpa Yudha Arfandi? Simak ulasan lengkapnya di sini.

Fakta Kasus Tewasnya Dante

Fakta-fakta kasus tewasnya Dante yang menggemparkan publik adalah sebagai berikut:

banner 325x300
  • Dante adalah anak dari Tamara Tyasmara, seorang model dan presenter yang pernah menjadi finalis Puteri Indonesia 2019.
  • Yudha Arfandi adalah pacar Tamara Tyasmara yang berprofesi sebagai pengusaha. Mereka berpacaran sejak Desember 2023.
  • Pada tanggal 27 Januari 2024, Yudha Arfandi membawa Dante ke kolam renang Taman Air Tirtamas Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Tamara Tyasmara tidak ikut karena sedang ada acara keluarga.
  • Berdasarkan rekaman CCTV, Yudha Arfandi membenamkan kepala Dante sebanyak 12 kali di kolam renang[^1^][1] [^2^][2]. Dia menarik tangan Dante dan menekan kepalanya ke dalam air berulang-ulang hingga Dante tidak bergerak lagi[^3^][3].
  • Setelah itu, Yudha Arfandi mengangkat tubuh Dante dan membawanya ke pinggir kolam. Dia berpura-pura menolong Dante dengan melakukan CPR[^3^][3]. Namun, nyawa Dante tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh petugas medis yang datang ke lokasi.
  • Yudha Arfandi berhasil ditangkap oleh polisi pada tanggal 9 Februari 2024 di rumah kontrakannya yang terletak di bilangan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur[^1^][1]. Dia ditangkap saat sedang tidur di kamar dan tidak melakukan perlawanan.
  • Yudha Arfandi dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU Perlindungan Anak, pasal pembunuhan, pembunuhan berencana, hingga pasal kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia[^1^][1]. Pasal yang paling berat diantara pasal-pasal yang disangkakan terhadap Yudha adalah pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara[^1^][1].

Motif Kasus Tewasnya Dante

Motif Yudha Arfandi menenggelamkan Dante masih menjadi misteri. Polisi masih mendalami alasan di balik tindakan keji itu. Beberapa dugaan yang muncul adalah:

  • Yudha iri dengan Dante karena merasa kurang mendapat perhatian dari Tamara. Yudha merasa cemburu dan tidak suka dengan hubungan Tamara dan Dante yang sangat dekat.
  • Yudha sakit jiwa atau mengalami gangguan psikologis. Yudha mungkin memiliki trauma masa lalu atau masalah mental yang tidak terdeteksi. Yudha juga pernah mengaku bahwa dia sering mendengar suara-suara aneh di kepalanya.
  • Yudha memiliki masalah pribadi yang tidak diketahui oleh Tamara dan Dante. Yudha mungkin terlibat dalam utang, bisnis bermasalah, atau konflik dengan orang lain. Yudha mungkin merasa tertekan dan frustasi dengan hidupnya.

Polisi akan bekerja sama dengan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR) untuk mengungkap motif Yudha. Yudha akan menjalani tes psikologis dan psikiatri untuk mengetahui kondisi mentalnya.

Hukuman Kasus Tewasnya Dante

Hukuman yang akan dijatuhkan kepada Yudha Arfandi tergantung dari hasil persidangan dan putusan hakim. Namun, berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan, Yudha Arfandi berpotensi mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Hukuman tersebut sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu membunuh orang, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama dua puluh tahun.”

Pasal ini merupakan pasal yang paling berat diantara pasal-pasal yang disangkakan terhadap Yudha Arfandi. Pasal-pasal lain yang disangkakan terhadap Yudha Arfandi adalah:

  • Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi:

“Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menyebabkan anak meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

  • Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia, yang berbunyi:

“Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Tamara Tyasmara, ibu Dante, mengaku tidak menyangka bahwa pacarnya itu berbuat sekejam itu kepada anaknya. Dia mengatakan bahwa Yudha selama ini sangat baik dan perhatian kepada dirinya dan Dante. Tamara berharap agar Yudha mendapat hukuman yang setimpal dengan kejahatannya.

banner 325x300
banner 728x90